Pasal 1
Peraturan Menteri Perdagangan:
a. Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 321);
b. Nomor 22/M-DAG/PER/3/2016 tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 66 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/3/2016 tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 972);
c. Nomor 25 Tahun 2020 tentang Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 266); dan
d. Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 26), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.