Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 26 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai
rancangan PERATURAN PEMERINTAH dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal Ketentuan mengenai
rancangan PERATURAN PEMERINTAH sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal
berlaku secara mutatis mutandis terhadap
rancangan Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda
