Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 26 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Analisis Dampak rancangan PERATURAN PEMERINTAH sesuai dengan ketentuan dalam Pasal . Pasal (1) Pemraka uskan rancangan Peraturan Menteri sesuai dengan hasil Analisis Dampak sebagaimana dimaksud dalam Pasal . (2) Perumusan rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan kementerian/lembaga terkait, ahli hukum, praktisi, peneliti, dan/atau akademisi. Pasal (1) Dalam hal rancangan Peraturan Menteri yang disusun terkait dengan perjanjian perdagangan internasional, tim uji kesesuaian melakukan uji kesesuaian. (2) Uji kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan ketentuan dan komitmen spesifik dalam perjanjian Organisasi Perdagangan Dunia serta perjanjian perdagangan internasional lainnya. (3) Tim uji kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dan ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal. (4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit beranggotakan dari unsur Pemrakarsa, Biro Advokasi Perdagangan, Biro Hukum dan unit di lingkungan Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional. (5) Hasil uji kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. rekomendasi atas konsepsi pengaturan dalam rancangan Peraturan Menteri telah sesuai dengan ketentuan dan komitmen spesifik dalam perjanjian Organisasi Perdagangan Dunia serta perjanjian perdagangan internasional lainnya; atau b. rekomendasi atas konsepsi pengaturan dalam rancangan Peraturan Menteri perlu disesuaikan dengan ketentuan dan komitmen spesifik dalam perjanjian Organisasi Perdagangan Dunia serta perjanjian perdagangan internasional lainnya. (6) Anggota tim uji kesesuaian menyampaikan laporan hasil uji kesesuaian kepada dan/atau meminta arahan dari pimpinan unit masing-masing mengenai permasalahan yang dihadapi untuk mendapatkan arahan atau keputusan. (7) Petunjuk teknis atas uji kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal. Pasal (1) Hasil rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal dan/atau hasil uji kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (5) disampaikan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal melalui Biro Hukum. (2) Penyampaian hasil penyusunan rancangan Peraturan Menteri dan/atau hasil uji kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan penjelasan atau keterangan. (3) Dalam hal rancangan Peraturan Menteri dengan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (5) huruf b diputuskan untuk tetap diatur dalam Peraturan Menteri, Pemrakarsa Biro Advokasi Perdagangan Biro Hukum dan unit di lingkungan Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional, berkoordinasi untuk menyusun strategi.
Koreksi Anda