Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 26 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Peraturan Perundang-undangan yang dapat disusun oleh Kementerian Perdagangan meliputi: a. UNDANG-UNDANG/PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG; b. PERATURAN PEMERINTAH; c. Peraturan PRESIDEN; dan d. Peraturan Menteri. (2) Materi muatan UNDANG-UNDANG/PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, dan Peraturan PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (3) Materi muatan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berisi: a. pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi; dan/atau b. penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Koreksi Anda