Pasal I
Ketentuan Pasal 8 ayat (5) dan ayat (9) dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58/M-DAG/PER/12/2008 tentang Ketentuan
Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (Non B3) diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
PERMEN Nomor 26-m-dag-per-6-2009 Tahun 2009
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.