Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba Oleh Pemerintah Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2025 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, Œ BUDI SANTOSO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT TANDA PENDAFTARAN WARALABA OLEH PEMERINTAH DAERAH DIAGRAM ALIR PROSES VERIFIKASI DAN VISUALISASI PENERBITAN SURAT TANDA PENDAFTARAN WARALABA OLEH PEMERINTAH DAERAH I. Diagram Alir Proses Verifikasi Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba Oleh Pemerintah Daerah Petugas 1 (verifikasi) Petugas 2 (Persetujuan) 1. Mengajukan permohonan STPW melalui Sistem OSS dengan mengunggah: a. formulir pendaftaran sebagai Penerima Waralaba; dan b. Perjanjian Waralaba. 2. Verifikasi untuk formulir pendaftaran sebagai Penerima Waralaba dilakukan dengan memeriksa: a. kelengkapan elemen data dan keterangan yang tercantum di dalam formulir pendaftaran sebagai Penerima Waralaba; dan b. kepemilikan STPW Pemberi Waralaba. 3. Verifikasi untuk Perjanjian Waralaba dilakukan dengan memeriksa pemenuhan klausul Perjanjian Waralaba sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Menteri ini. 4. Apabila verifikasi yang dilakukan Petugas 1 dinyatakan lengkap dan sesuai, maka permohonan akan dikirim kepada Petugas 2 untuk dilakukan verifikasi dalam rangka persetujuan permohonan. Namun apabila dinyatakan tidak lengkap atau tidak sesuai, dilakukan pengembalian permohonan melalui penolakan atau perbaikan. 5. Apabila verifikasi yang dilakukan Petugas 2 dinyatakan lengkap dan sesuai, maka dilakukan penerbitan STPW. Namun apabila dinyatakan tidak lengkap atau tidak sesuai, dilakukan pengembalian permohonan melalui penolakan atau perbaikan. Pelaksana Pemerintah Daerah Pelaku Usaha Kegiatan No Disetujui Disetujui Dikembalikan STPW Dikembalikan II. Visualisasi Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba Oleh Pemerintah Daerah 1. Verifikasi Terhadap Pemenuhan Persyaratan (Verifikasi Pertama) a. Kunjungi situs web http://oss.go.id/, pilih masuk. b. Login untuk Verifikator Pertama, dan masukan username dan password, lalu klik masuk. c. Muncul halaman Dashboard Perizinan untuk Verifikator Pertama. Pilih menu “Verifikasi Pemenuhan Persyaratan”. d. Muncul halaman “Daftar Pemenuhan Persyaratan”. Cari permohonan STPW yang masuk dengan menggunakan kata kunci nomenklatur “waralaba”. e. Pilih menu “Proses Verifikasi” pada permohonan STPW yang akan diproses. f. Muncul halaman “Data Perizinan”. Pada halaman ini menampilkan sejumlah data yang telah diinput pelaku usaha ketika mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB). Pilih tab “Standar Usaha/Persyaratan” pada bagian bawah untuk melakukan proses verifikasi persyaratan STPW yang diunggah pelaku usaha. g. Pada tab “standar usaha/persyaratan” menampilkan jenis data teknis/dokumen yang diunggah pelaku usaha. Pemeriksaan Dokumen Standar Usaha/Persyaratan yang diunggah dengan klik “Lihat Dokumen”. ▪ Ubah Status menjadi “Persetujuan” jika dokumen yang diunggah lengkap dan sesuai. ▪ Ubah Status menjadi “Perbaikan” jika dokumen yang diunggah belum lengkap atau belum sesuai. ▪ Ubah Status menjadi “Penolakan” jika Pemberi Waralaba tidak memiliki STPW. h. Jika terdapat “Perbaikan” atau “Penolakan”, berikan catatan untuk pelaku usaha terkait apa yang harus diperbaiki atau alasan penolakan. Kemudian centang “Disclaimer” pernyataan pemenuhan standar/persyaratan izin pelaku usaha telah diverifikasi sesuai ketentuan, selanjutnya klik “Proses Permohonan”. Jika dilakukan persetujuan, maka permohonan akan dikirim kepada Verifikator Kedua untuk dilakukan pemeriksaan kembali. 2. Verifikasi Dalam Rangka Persetujuan Permohonan (Verifikasi Kedua). a. Langkah selanjutnya adalah login untuk Verifikator Kedua. Masukkan username dan password, lalu klik “masuk”. Muncul halaman Dashboard Perizinan untuk Verifikator Kedua. Pilih menu “Persetujuan Permohonan” dan ulangi kembali Langkah-langkah pada Verifikasi Pertama huruf d sampai dengan h di atas. b. Untuk melihat data perizinan yang sudah terbit, pilih menu “Penerbitan Perizinan Berusaha”. MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BUDI SANTOSO
Koreksi Anda