Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba Oleh Pemerintah Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Waralaba memiliki lingkup jasa pendidikan, selain verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan ayat (5), juga dilakukan verifikasi terhadap kepemilikan Perizinan Berusaha di bidang pendidikan bimbingan belajar.
Koreksi Anda