Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba Oleh Pemerintah Daerah
Teks Saat Ini
Dalam hal Waralaba memiliki lingkup jasa pendidikan, selain verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan ayat (5), juga dilakukan verifikasi terhadap kepemilikan Perizinan Berusaha di bidang pendidikan bimbingan belajar.
Koreksi Anda
