Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba Oleh Pemerintah Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap permohonan STPW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), pemerintah daerah melakukan verifikasi permohonan STPW. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap meliputi: a. verifikasi terhadap pemenuhan persyaratan; dan b. verifikasi dalam rangka persetujuan permohonan. (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian antara dokumen yang diunggah dengan dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b. (4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a untuk formulir pendaftaran sebagai Penerima Waralaba dilakukan dengan memeriksa: a. kelengkapan elemen data dan keterangan yang tercantum di dalam formulir pendaftaran sebagai Penerima Waralaba; dan b. kepemilikan STPW Pemberi Waralaba. (5) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a untuk Perjanjian Waralaba dilakukan dengan memeriksa pemenuhan klausul sebagai berikut: a. nama dan alamat Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan dan Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan; b. kekayaan intelektual masih dalam masa pelindungan; c. kegiatan usaha; d. sistem bisnis; e. hak dan kewajiban Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan dan Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan; f. bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan dan pemasaran yang diberikan oleh Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan kepada Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan; g. wilayah usaha; h. jaminan dari Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan kepada Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan untuk mendapatkan kompensasi dan/atau pemberian hak atas Waralaba dalam hal Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan menghentikan kegiatan usahanya; i. jangka waktu Perjanjian Waralaba; j. tata cara pembayaran imbalan; k. kepemilikan dan peralihan kepemilikan Waralaba; l. penyelesaian sengketa; m. tata cara perpanjangan dan pengakhiran Perjanjian Waralaba; n. jaminan dari Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan untuk tetap menjalankan kewajibannya kepada Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan; dan o. jumlah gerai/tempat usaha yang akan dikelola oleh Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan. (6) Dalam hal: a. verifikasi permohonan STPW sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dinyatakan lengkap dan sesuai, dilakukan verifikasi dalam rangka persetujuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b; atau b. verifikasi permohonan STPW sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dinyatakan tidak lengkap atau tidak sesuai, dilakukan pengembalian permohonan melalui penolakan atau perbaikan; (7) Verifikasi dalam rangka persetujuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dilakukan dengan pengecekan kembali terhadap ketentuan pada ayat (3) sampai dengan ayat (5). (8) Dalam hal: a. verifikasi permohonan STPW sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dinyatakan lengkap dan sesuai, dilakukan penerbitan STPW; atau b. verifikasi permohonan STPW sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dinyatakan tidak lengkap atau tidak sesuai, dilakukan pengembalian permohonan melalui penolakan atau perbaikan. (9) Pengembalian permohonan melalui: a. penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dan ayat (8) huruf b dilakukan jika ditemukan Pemberi Waralaba tidak memiliki STPW; atau b. perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dan ayat (8) huruf b dilakukan jika ditemukan elemen data dan keterangan yang tercantum di dalam formulir pendaftaran atau klausul di dalam Perjanjian Waralaba perlu dilengkapi atau disesuaikan. (10) Terhadap permohonan STPW yang dinyatakan lengkap dan sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a: a. kepala DPMPTSP provinsi atas nama Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta; b. kepala unit yang membidangi Perizinan Berusaha di Ibu Kota Nusantara atas nama Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara; dan c. kepala DPMPTSP kabupaten/kota atas nama bupati/wali kota, melalui Sistem OSS menerbitkan STPW. (11) Verifikasi permohonan STPW sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penerbitan STPW sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja. (12) Dalam hal STPW tidak diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (11), bukti pengajuan permohonan STPW digunakan sebagai bukti sementara kegiatan usaha Waralaba sampai dengan STPW diterbitkan.
Koreksi Anda