Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba Oleh Pemerintah Daerah
Teks Saat Ini
(1) Pelaku usaha mengajukan permohonan STPW bagi Penerima Waralaba berasal dari Waralaba dalam negeri, Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri dan Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri melalui Sistem OSS dengan mengunggah:
a. formulir pendaftaran sebagai Penerima Waralaba;
dan
b. Perjanjian Waralaba.
(2) Formulir pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a diunduh pada laman Sistem OSS dan diisi secara manual.
Koreksi Anda
