Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba Oleh Pemerintah Daerah
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah menerbitkan STPW bagi:
a. STPW Penerima Waralaba berasal dari Waralaba dalam negeri;
b. STPW Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri; dan
c. STPW Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri.
(2) Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. Gubernur Daerah Khusus Jakarta;
b. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara; dan
c. bupati/wali kota.
(3) STPW sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diterbitkan melalui Sistem OSS oleh:
a. kepala DPMPTSP provinsi atas nama Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta;
b. kepala unit yang membidangi Perizinan Berusaha di Ibu Kota Nusantara atas nama Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara; dan
c. kepala DPMPTSP kabupaten/kota atas nama bupati/wali kota.
Koreksi Anda
