Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba Oleh Pemerintah Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah menerbitkan STPW bagi: a. STPW Penerima Waralaba berasal dari Waralaba dalam negeri; b. STPW Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri; dan c. STPW Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri. (2) Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. Gubernur Daerah Khusus Jakarta; b. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara; dan c. bupati/wali kota. (3) STPW sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diterbitkan melalui Sistem OSS oleh: a. kepala DPMPTSP provinsi atas nama Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta; b. kepala unit yang membidangi Perizinan Berusaha di Ibu Kota Nusantara atas nama Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara; dan c. kepala DPMPTSP kabupaten/kota atas nama bupati/wali kota.
Koreksi Anda