Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 299) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (3) Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: