Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor diberlakukan terhadap Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non B3 untuk diolah, dirakit, atau dipasang dengan tujuan ekspor dalam rangka fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor pembebasan.
(2) Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. Perizinan Berusaha di bidang Impor;
b. Verifikasi atau Penelusuran Teknis; dan/atau
c. ketentuan pelabuhan tujuan.
Koreksi Anda
