Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non B3 dari luar Daerah Pabean ke TPB diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor. (2) Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. Perizinan Berusaha di bidang Impor; b. Verifikasi atau Penelusuran Teknis; dan/atau c. ketentuan pelabuhan tujuan. (3) IP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan PI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) untuk pemasukan Barang dari luar Daerah Pabean ke dalam TPB diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. (4) IP dan PI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan oleh: a. Pelaku Usaha TPB; atau b. Importir. (5) Pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis terhadap Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru berupa BMTB dari luar Daerah Pabean ke TPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di TPB.
Koreksi Anda