Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun
Teks Saat Ini
(1) Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non B3 dari luar Daerah Pabean ke KEK diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor.
(2) Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. Perizinan Berusaha di bidang Impor;
b. Verifikasi atau Penelusuran Teknis; dan/atau
c. ketentuan pelabuhan tujuan.
(3) IP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan PI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), dan Pasal 10 ayat (1) untuk kegiatan usaha yang dilakukan di wilayah KEK diterbitkan oleh Administrator KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan KEK dan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
(4) Penerbitan IP sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (3) dilakukan berdasarkan hasil rapat koordinasi teknis untuk memastikan kemampuan perusahaan dalam mengelola baterai lithium tidak baru asal Impor yang diselenggarakan oleh Ketua Dewan Nasional KEK dan dihadiri oleh perwakilan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
(5) IP dan PI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan oleh:
a. Pelaku Usaha di KEK; atau
b. Importir.
(6) Sekretariat Jenderal Dewan Nasional KEK menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal atas Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non B3 yang diterbitkan IP dan PI sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) melalui SINSW yang terintegrasi dengan Sistem INATRADE.
(7) Pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis terhadap Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru berupa BMTB dari luar Daerah Pabean ke KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di KEK.
Koreksi Anda
