Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai larangan diberlakukan terhadap pemasukan Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non B3 dari luar Daerah Pabean ke KPBPB Sabang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai Barang dilarang Impor.
(2) Pemasukan Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non B3 ke KPBPB Sabang dari luar Daerah Pabean tidak diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor.
(3) Pemasukan Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non B3 ke KPBPB Sabang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha yang telah mendapat Perizinan Berusaha dari Badan Pengusahaan Kawasan Sabang.
(4) Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor diberlakukan atas pengeluaran Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non B3 dari KPBPB Sabang ke tempat lain dalam Daerah Pabean.
(5) Ketentuan pemberlakuan kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak termasuk pelabuhan tujuan.
Koreksi Anda
