Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) untuk pengeluaran BMTB asal luar Daerah Pabean dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. (2) PI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh: a. Pelaku Usaha di KPBPB; atau b. Pelaku Usaha di tempat lain dalam Daerah Pabean yang memiliki BMTB atau yang menerima BMTB.
Koreksi Anda