Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan dan Pengaturan Impor diberlakukan atas pengeluaran BMTB asal luar Daerah Pabean yang pada saat pemasukan ke KPBPB belum dilakukan pemenuhan ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor. (2) Terhadap pengeluaran BMTB dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean yang pada saat pemasukan ke KPBPB dalam keadaan baru untuk Barang bebas Impor, diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor sesuai dengan Peraturan Menteri ini. (3) Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap: a. pengeluaran kembali BMTB asal tempat lain dalam Daerah Pabean ke tempat lain dalam Daerah Pabean; b. pengeluaran BMTB yang sepenuhnya diperoleh di KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean; dan/atau c. pengeluaran BMTB hasil produksi di KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean. (4) BMTB hasil produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda