Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non B3 dari luar Daerah Pabean ke KPBPB diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor. (2) Kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. Perizinan Berusaha di bidang Impor; b. Verifikasi atau Penelusuran Teknis; dan/atau c. ketentuan pelabuhan tujuan. (3) IP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan PI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), dan Pasal 10 ayat (1) untuk kegiatan usaha yang dilakukan di wilayah KPBPB diterbitkan oleh Kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan KPBPB dan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri ini. (4) Penerbitan IP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan hasil rapat koordinasi teknis untuk memastikan kemampuan perusahaan dalam mengelola baterai lithium tidak baru asal Impor yang diselenggarakan oleh Kepala Badan Pengusahaan KPBPB dan dihadiri oleh perwakilan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup. (5) Penerbitan IP dan PI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui sistem pelayanan berbasis elektronik yang disediakan oleh Badan Pengusahaan KPBPB yang terintegrasi dengan SINSW untuk diteruskan ke Sistem INATRADE. (6) Pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis terhadap pemasukan Barang Dalam Keadaan Tidak Baru berupa BMTB dari luar Daerah Pabean ke KPBPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di KPBPB.
Koreksi Anda