Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. IP atau PI yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir. b. IP sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat dilakukan perubahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor; c. PI sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat dilakukan perubahan dan/atau perpanjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor; d. Importir yang telah mengajukan permohonan Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa IP atau PI sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan masih dalam proses penerbitan, tetap dilakukan pemrosesan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini; e. Dokumen lain berupa laporan hasil verifikasi, pertimbangan teknis, rekomendasi, dan/atau dokumen lain yang diterbitkan oleh kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, atau instansi terkait lainnya sebelum Peraturan Menteri ini berlaku yang diperlukan dalam penerbitan IP atau PI, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini; f. Surveyor pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap dapat melaksanakan tugasnya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini; g. Terhadap dokumen IP dan PI yang masih berlaku sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap dapat dilakukan proses Verifikasi atau Penelusuran Teknis atas Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non B3 tertentu sesuai dengan Peraturan Menteri ini; h. Surveyor pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non B3 yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap dapat melaksanakan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non B3; i. LS yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan Impor selesai; j. LS yang dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan Impor selesai sebagaimana dimaksud pada huruf i, dapat dilakukan perubahan dan/atau pembatalan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor; k. Terhadap Barang Impor dari luar Daerah Pabean ke tempat lain dalam Daerah Pabean yang tiba di pelabuhan tujuan yang dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifes (BC 1.1), diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor sesuai dengan Peraturan Menteri ini; dan l. Petunjuk teknis pelaksanaan peraturan menteri perdagangan yang mengatur mengenai ketentuan Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda