Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan Impor Limbah Non B3, Menteri dapat membentuk satuan tugas Impor Limbah Non B3 yang beranggotakan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian/lembaga pemerintah terkait yang dikoordinasikan oleh direktur jenderal yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga.
Koreksi Anda