Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan Impor Limbah Non B3, Menteri dapat membentuk satuan tugas Impor Limbah Non B3 yang beranggotakan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian/lembaga pemerintah terkait yang dikoordinasikan oleh direktur jenderal yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga.
Koreksi Anda
