Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun
Teks Saat Ini
(1) Importir yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dikenai sanksi administratif.
(2) Importir yang tidak melaksanakan kewajiban laporan realisasi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikenai sanksi administratif.
(3) Importir yang melanggar ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non B3 dikenai sanksi administratif.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor.
Koreksi Anda
