Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Impor Limbah Non B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c wajib dilakukan pengangkutan dengan ketentuan:
a. dalam hal Limbah Non B3 tidak dikemas dalam kontainer, pengangkutan wajib dilakukan secara langsung dari pelabuhan muat ke pelabuhan tujuan yang ditetapkan; atau
b. dalam hal Limbah Non B3 dikemas dalam kontainer:
1) pengangkutan wajib dilakukan secara langsung dari pelabuhan muat ke pelabuhan tujuan yang ditetapkan; atau 2) pengangkutan wajib dilakukan secara transit melalui pelabuhan lain tanpa dilakukan kegiatan
pembukaan segel (seal) kontainer di pelabuhan transit yang dibuktikan dengan nomor kontainer dan nomor segel dari Surveyor.
(2) Terhadap Limbah Non B3 yang tidak dapat dimanfaatkan dalam proses produksi, Importir wajib melakukan pengelolaan secara sendiri-sendiri, berkelompok, atau bekerja sama dengan perusahaan pengolah limbah yang berizin.
Koreksi Anda
