Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun
Teks Saat Ini
(1) Importir yang telah memiliki:
a. IP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1); dan
b. PI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), dan Pasal 10 ayat (1), wajib menyampaikan laporan realisasi Impor baik yang terealisasi maupun tidak terealisasi secara elektronik kepada Menteri.
(2) Kewajiban laporan realisasi Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor.
Koreksi Anda
