Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun
Teks Saat Ini
(1) BMTB yang diimpor dilarang untuk diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
(2) Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap:
a. BMTB yang diimpor oleh Perusahaan Pemakai Langsung dengan pos tarif/harmonized system 8901 (delapan sembilan nol satu), 8903 (delapan sembilan nol tiga), 8904 (delapan sembilan nol empat), dan 8905 (delapan sembilan nol lima), yang diperdagangkan dan/atau dipindahtangankan kepada pihak lain setelah dipergunakan paling singkat 4 (empat) tahun; atau
b. BMTB yang diimpor oleh Perusahaan Pemakai Langsung selain pos tarif/harmonized system sebagaimana dimaksud pada huruf a yang diperdagangkan dan/atau dipindahtangankan kepada pihak lain setelah dipergunakan paling singkat 5 (lima) tahun;
(3) Dalam hal terjadi kondisi kahar (act of god) atau keadaan memaksa (force majeure), atau keadaan lain yang mengakibatkan ketentuan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dipenuhi, BMTB yang diimpor dapat diperdagangkan dan/atau dipindahtangankan kepada pihak lain sebelum batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Keadaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya berlaku bagi perusahaan yang dinyatakan pailit melalui putusan pengadilan niaga yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Koreksi Anda
