Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Impor BMTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a untuk tujuan dispensasi, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan PI dispensasi.
(2) BMTB untuk tujuan dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa BMTB:
a. mesin dan peralatan mesin usia paling lama 20 (dua puluh) tahun yang diimpor oleh Perusahaan Pemakai Langsung dengan uraian Barang dan pos tarif/harmonized system yang tidak tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau
b. alat angkut yang termasuk dalam pos tarif/ harmonized system 89 (delapan sembilan) dengan uraian Barang, pos tarif/harmonized system, dan/atau batas usia yang tidak tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Terhadap Impor BMTB sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dikenai kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis.
Koreksi Anda
