Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Impor BMTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a untuk tujuan dispensasi, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan PI dispensasi. (2) BMTB untuk tujuan dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa BMTB: a. mesin dan peralatan mesin usia paling lama 20 (dua puluh) tahun yang diimpor oleh Perusahaan Pemakai Langsung dengan uraian Barang dan pos tarif/harmonized system yang tidak tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau b. alat angkut yang termasuk dalam pos tarif/ harmonized system 89 (delapan sembilan) dengan uraian Barang, pos tarif/harmonized system, dan/atau batas usia yang tidak tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Terhadap Impor BMTB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikenai kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis.
Koreksi Anda