Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Impor BMTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a untuk tujuan Relokasi Industri
atau Bedol Pabrik, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan PI Relokasi Industri atau Bedol Pabrik.
(2) BMTB untuk tujuan Relokasi Industri atau Bedol Pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa BMTB dengan uraian Barang, pos tarif/harmonized system, dan/atau usia yang tercantum atau tidak tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Terhadap Impor BMTB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenai kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis.
Koreksi Anda
