Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun
Teks Saat Ini
(1) PI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) untuk BMTB memuat elemen data dan/atau keterangan mengenai:
a. nomor PI dan tanggal terbit;
b. NIB dan identitas Importir;
c. pos tarif/harmonized system;
d. nomor seri Barang;
e. jenis/uraian Barang;
f. jumlah Barang dan satuan Barang;
g. negara asal;
h. negara muat;
i. pelabuhan tujuan;
j. masa berlaku berupa tanggal awal dan tanggal akhir;
dan
k. pelabuhan muat di luar negeri.
(2) Terhadap elemen data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara dokumen PI dan dokumen pemberitahuan Impor Barang paling sedikit mengenai:
a. nomor, tanggal terbit, dan tanggal akhir PI;
b. pos tarif/harmonized system;
c. jumlah Barang dan satuan Barang;
d. pelabuhan tujuan; dan
e. pelabuhan muat di luar negeri.
(3) Terhadap pemasukan Barang dari luar Daerah Pabean ke KPBPB, penelitian atas elemen data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara dokumen PI dan dokumen pemberitahuan pabean untuk pemasukan Barang dari luar Daerah Pabean ke KPBPB, paling sedikit mengenai:
a. nomor, tanggal terbit, dan tanggal akhir PI;
b. pos tarif/harmonized system;
c. jumlah Barang dan satuan Barang;
d. pelabuhan tujuan; dan
e. pelabuhan muat di luar negeri.
(4) Terhadap pemasukan Barang dari luar Daerah Pabean ke KEK, penelitian atas elemen data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara dokumen PI dan dokumen pemberitahuan pabean untuk pemasukan Barang dari luar Daerah Pabean ke KEK, paling sedikit mengenai:
a. nomor, tanggal terbit, dan tanggal akhir PI;
b. pos tarif/harmonized system;
c. jumlah Barang dan satuan Barang;
d. pelabuhan tujuan; dan
e. pelabuhan muat di luar negeri.
(5) Terhadap pemasukan Barang dari luar Daerah Pabean ke TPB, penelitian atas elemen data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara dokumen PI dan dokumen Pemberitahuan Pabean Impor pada saat pemasukan ke TPB, paling sedikit mengenai:
a. nomor, tanggal terbit, dan tanggal akhir PI;
b. pos tarif/harmonized system;
c. jumlah Barang dan satuan Barang;
d. pelabuhan tujuan; dan
e. pelabuhan muat di luar negeri.
Koreksi Anda
