Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf c, Importir wajib memiliki Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa PI sebelum Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non B3 masuk ke dalam Daerah Pabean. (2) Penerbitan PI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri. (3) Menteri memberikan mandat penerbitan PI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal. (4) Ketentuan mengenai penerbitan, perubahan, perpanjangan, pembatalan, dan/atau pencabutan atas PI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor. (5) Daftar pos tarif/harmonized system dan uraian Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Ketentuan mengenai: a. persyaratan permohonan penerbitan, perubahan, dan/atau perpanjangan terhadap PI sebagaimana dimaksud pada ayat (1); b. masa berlaku PI, PI perubahan, dan PI perpanjangan; dan c. kriteria perpanjangan terhadap PI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda