Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non B3 berupa baterai lithium tidak baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, Importir wajib memiliki Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa IP sebelum baterai lithium tidak baru masuk ke dalam Daerah Pabean.
(2) Penerbitan IP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
(3) Menteri memberikan mandat penerbitan IP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal.
(4) Penerbitan IP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil rapat koordinasi teknis untuk memastikan kemampuan perusahaan dalam mengelola baterai lithium tidak baru asal Impor yang diselenggarakan oleh Menteri dan dihadiri oleh perwakilan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
(5) Menteri memberikan mandat penyelenggaraan rapat koordinasi sebagaimana dimaksud ayat (4) kepada Direktur Jenderal.
(6) Ketentuan mengenai penerbitan, perubahan, pembatalan, dan/atau pencabutan atas IP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor.
(7) Daftar pos tarif/harmonized system dan uraian Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) Ketentuan mengenai:
a. persyaratan permohonan penerbitan dan/atau perubahan terhadap IP sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
b. masa berlaku IP dan IP perubahan, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
