Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non B3 yang diatur impornya terdiri atas: a. BMTB; b. baterai lithium tidak baru; dan c. Limbah Non B3 sebagai bahan baku industri. (2) Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda