Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 24 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun
Teks Saat Ini
(1) Importir wajib mengimpor Barang dalam keadaan baru.
(2) Dalam hal tertentu, Menteri dapat MENETAPKAN Barang yang diimpor dalam keadaan tidak baru berdasarkan:
a. peraturan perundang-undangan;
b. kewenangan Menteri; dan/atau
c. usulan atau pertimbangan teknis dari instansi pemerintah lainnya.
(3) Barang yang dapat diimpor dalam keadaan tidak baru dalam hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu:
a. Barang yang dibutuhkan oleh Importir berupa BMTB yang belum dapat dipenuhi dari sumber dalam negeri dalam rangka proses produksi industri untuk tujuan pengembangan ekspor, peningkatan daya saing, efisiensi usaha, pembangunan infrastruktur, dan/atau diekspor kembali;
b. Barang atau peralatan dalam keadaan tidak baru dalam rangka pemulihan dan pembangunan kembali sebagai akibat bencana alam, serta Barang dalam keadaan tidak baru untuk keperluan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Baterai lithium sekunder tidak baru dalam keadaan utuh yang tidak dapat digunakan sebagaimana semestinya, sisa dan skrap yang dihasilkan selama proses produksi baterai lithium yang diimpor untuk bahan baku dan/atau bahan penolong industri;
d. Limbah Non B3 yang merupakan sisa, skrap, atau reja yang tidak termasuk dalam klasifikasi atau kategori limbah B3, yang diimpor untuk bahan baku dan/atau bahan penolong industri; atau
e. Barang yang diimpor dengan tujuan tertentu.
Koreksi Anda
