Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal
Teks Saat Ini
Setiap orang perorangan, produsen, atau importir sebagai pemilik Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 5 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
