Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang perorangan, produsen, atau importir sebagai pemilik Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 5 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda