Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal
Teks Saat Ini
Petunjuk teknis penetapan dan pencabutan sebagai Pegawai Berhak ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
