Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai Berhak wajib: a. menjalankan hak dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 38; b. menggunakan cap Tanda Tera Inisial Pegawai Berhak milik sendiri; c. menggunakan cap Tanda Tera berdasarkan Surat Perintah Tugas dari atasan; d. menjaga, memelihara, dan menggunakan cap Tanda Tera sesuai ketentuan; dan/atau e. melakukan kegiatan Tera dan/atau Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat perlengkapan dalam wilayah kerjanya atau berdasarkan perjanjian kerja sama antardaerah.
Koreksi Anda