Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal
Teks Saat Ini
Pegawai Berhak yang berstatus PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b memiliki hak dan berwenang:
a. melakukan Tera Ulang setiap Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang diajukan oleh pemilik atau Pihak Ketiga berdasarkan penugasan dari Direktur, Kepala Dinas, Kepala UPT, atau Kepala UML.
b. mengesahkan, menjustir, atau membatalkan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang telah diperiksa dan/atau diuji;
c. merusak Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang telah diuji pada saat kegiatan Tera dan Tera Ulang berdasarkan hasil pengujian yang menyatakan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan tidak memenuhi Syarat Teknis serta tidak dapat diperbaiki lagi; dan
d. memutus kawat segel atau merusak Tanda Tera dalam rangka kegiatan Tera Ulang atau penegakan hukum.
Koreksi Anda
