Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai Berhak yang berstatus PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a memiliki hak dan berwenang: a. melakukan Tera atau Tera Ulang setiap Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang diajukan oleh produsen, importir, pemilik, atau pihak ketiga berdasarkan penugasan dari Direktur, Kepala Dinas, Kepala UPT, atau Kepala UML. b. menggunakan tanda Pegawai Berhak yang telah ditetapkan; c. mengesahkan, menjustir, atau membatalkan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang telah diperiksa dan/atau diuji; d. merusak Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang telah diuji pada saat kegiatan Tera dan Tera Ulang berdasarkan hasil pengujian yang menyatakan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan tidak memenuhi Syarat Teknis serta tidak dapat diperbaiki lagi; dan e. memutus kawat segel Tanda Tera dalam rangka kegiatan Tera Ulang atau penegakan hukum.
Koreksi Anda