Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat yang dapat ditetapkan sebagai Pegawai Berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c berkedudukan pada Direktorat Metrologi atau UML. (2) Pejabat yang dapat ditetapkan sebagai Pegawai Berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf d berkedudukan pada Direktorat Metrologi.
Koreksi Anda