Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) diisi dari pejabat: a. fungsional penera; b. pengawas; c. administrator; atau d. pimpinan tinggi pratama. (2) Pegawai Berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus telah lulus: a. Uji Kompetensi Pegawai Berhak; dan b. Pendidikan di bidang Metrologi dan Instrumentasi atau pelatihan terkait Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapannya. (3) Direktur Jenderal MENETAPKAN atau mencabut penetapan sebagai Pegawai Berhak bagi pejabat fungsional Penera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk jenjang ahli utama atau pejabat pimpinan tinggi pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d. (4) Direktur Jenderal memberikan mandat penetapan atau pencabutan penetapan sebagai Pegawai Berhak kepada Direktur Metrologi bagi pejabat: a. fungsional Penera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a selain jenjang ahli utama; b. pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; atau c. administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c. (5) Uji Kompetensi Pegawai Berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan standar kompetensi Pegawai Berhak. (6) Petunjuk teknis uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan standar kompetensi Pegawai Berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda