Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan CTT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, pengadaan Tanda Jaminan digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (6), dan pengelolaan sistem informasi dilakukan secara nasional oleh Kementerian Perdagangan.
(2) Pengadaan CTT dan Tanda Jaminan digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan evaluasi atas kebutuhan cap Tanda Tera nasional.
(3) Pengadaan CTT dan Tanda Jaminan digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
