Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal
Teks Saat Ini
(1) UPT atau UML harus mengembalikan kepada Direktorat Metrologi cap Tanda Batal, cap Tanda Jaminan, cap Tanda Daerah, dan cap Tanda Pegawai Berhak yang rusak atau tidak digunakan lagi.
(2) Direktorat Metrologi melakukan perusakan dan pemusnahan terhadap cap Tanda Batal, cap Tanda Jaminan, cap Tanda Daerah, dan cap Tanda Pegawai Berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal UPT tidak mengembalikan cap Tanda Batal, cap Tanda Jaminan, cap Tanda Daerah, dan cap Tanda Pegawai Berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur menerbitkan surat peringatan kepada Kepala UPT dengan tembusan kepada Direktur Jenderal.
(4) Dalam hal UML tidak mengembalikan Cap Tanda Batal, Cap Tanda Jaminan, Cap Tanda Daerah, dan Cap Tanda Pegawai Berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur menerbitkan surat peringatan kepada Kepala Dinas yang membidangi perdagangan dengan tembusan kepada gubernur dan bupati/wali kota setempat.
Koreksi Anda
