Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal
Teks Saat Ini
Masa Pembubuhan dan/atau pemasangan Tanda Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 oleh Pegawai Berhak dilakukan mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun berjalan.
Koreksi Anda
