Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal
Teks Saat Ini
(1) Tanda Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri.
(2) Penetapan Tanda Sah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan setiap tahun untuk Tanda Sah tahun berikutnya.
(3) Tanda Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(4) Direktur Jenderal mendelegasikan kewenangan penetapan Tanda Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur.
Koreksi Anda
