Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang bentuk dan konstruksinya tidak dapat dilakukan Pembubuhan dan/atau pemasangan Tanda Tera, diberikan surat keterangan tertulis sebagai pengganti Tanda Sah atau Tanda Batal. (2) Tanda Tera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibubuhkan pada lak di atas surat keterangan tertulis. (3) Surat keterangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. kop surat instansi pemerintah; b. logo instansi di sebelah kiri dan logo metrologi legal di sebelah kanan; c. jenis Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan; d. tempat pembubuhan Tanda Tera; e. nama pemilik dan alamat; f. rincian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang disahkan; g. tanggal, bulan dan tahun Pengujian; dan h. tanda tangan Pegawai Berhak.
Koreksi Anda