Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal
Teks Saat Ini
(1) Tanda Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a berbentuk segi lima beraturan yang di dalamnya terdapat angka arab yang menunjukkan kode tahun Tanda Sah.
(2) Tanda Batal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b berbentuk segitiga sama sisi yang di dalamnya terdapat 13 (tiga belas) garis sejajar tegak lurus pada satu sisi.
(3) Tanda Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c berbentuk lingkaran yang di dalamnya terdapat gambar bunga teratai berkelopak sebanyak 8 (delapan) helai.
(4) Tanda Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d berbentuk elips yang didalamnya terdapat angka arab yang menunjukkan kode UPT atau UML yang melaksanakan pelayanan Tera dan/atau Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan.
(5) Tanda Pegawai Berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf e berbentuk lingkaran yang di dalamnya terdapat huruf latin yang menunjukkan inisial Pegawai Berhak.
Koreksi Anda
