Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tanda Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a berbentuk segi lima beraturan yang di dalamnya terdapat angka arab yang menunjukkan kode tahun Tanda Sah. (2) Tanda Batal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b berbentuk segitiga sama sisi yang di dalamnya terdapat 13 (tiga belas) garis sejajar tegak lurus pada satu sisi. (3) Tanda Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c berbentuk lingkaran yang di dalamnya terdapat gambar bunga teratai berkelopak sebanyak 8 (delapan) helai. (4) Tanda Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d berbentuk elips yang didalamnya terdapat angka arab yang menunjukkan kode UPT atau UML yang melaksanakan pelayanan Tera dan/atau Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan. (5) Tanda Pegawai Berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf e berbentuk lingkaran yang di dalamnya terdapat huruf latin yang menunjukkan inisial Pegawai Berhak.
Koreksi Anda