Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal
Teks Saat Ini
Tanda Tera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. Tanda Sah;
b. Tanda Batal;
c. Tanda Jaminan;
d. Tanda Daerah; dan
e. Tanda Pegawai Berhak.
Koreksi Anda
