Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tanda Tera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c terdiri atas: a. Tanda Sah; b. Tanda Batal; c. Tanda Jaminan; d. Tanda Daerah; dan e. Tanda Pegawai Berhak.
Koreksi Anda