Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal
Teks Saat Ini
(1) Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang telah dilakukan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) tetapi berdasarkan hasil Pengujian, penunjukannya masih tetap menyimpang dari BKD, dilakukan pembubuhan Tanda Batal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang tidak dapat diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dirusak dan tidak dipergunakan lagi.
(3) Perusakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan berdasarkan persetujuan produsen, importir atau pemilik Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan.
(4) Persetujuan perusakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), oleh produsen, importir, atau pemilik Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan harus dinyatakan dalam surat pernyataan persetujuan perusakan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan.
(5) Perusakan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan dapat dilakukan oleh Pegawai Berhak dan dituangkan dalam berita acara perusakan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan.
(6) Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang telah dibubuhi Tanda Batal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau dirusak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diserahkan kembali kepada produsen, importir atau pemilik Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan.
(7) Format surat pernyataan persetujuan perusakan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan berita acara perusakan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
