Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal
Teks Saat Ini
(1) Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang telah diuji dan penunjukannya menyimpang dari BKD dapat dilakukan Penjustiran.
(2) Penjustiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Pegawai Berhak.
(3) Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang tidak dapat dijustir atau Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang telah dijustir tetapi penunjukannya masih menyimpang
dari BKD dapat dilakukan perbaikan oleh reparatir Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan.
(4) Reparatir sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
