Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Tera Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilakukan terhadap meter air, meter kWh, atau meter gas diafragma yang digunakan di rumah tangga, Pemeriksaan dan Pengujian dapat dilakukan dengan Uji Sampel. (2) Uji Sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Populasi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang memenuhi persyaratan ketentuan Uji Sampel. (3) Uji Sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan terhadap meter air, meter kWh, atau meter gas diafragma yang usia pakainya paling lama 30 (tiga puluh) tahun. (4) Persyaratan ketentuan Uji Sampel Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda