Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Syarat Teknis belum ditetapkan, Pemeriksaan, Pengujian, dan Pembubuhan dan/atau pemasangan dengan Tanda Tera dapat dilakukan berdasarkan rekomendasi organisasi internasional metrologi legal, standar internasional, standar nasional INDONESIA dan/atau standar lain yang digunakan secara nasional atau internasional. (2) Rekomendasi organisasi internasional metrologi legal, standar internasional, standar nasional INDONESIA dan/atau standar lain yang digunakan secara nasional atau internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan atas persetujuan Direktur Jenderal dan berlaku sampai dengan Syarat Teknis ditetapkan. (3) Direktur Jenderal mendelegasikan kewenangan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur.
Koreksi Anda