Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan Tera dan Tera Ulang meliputi:
a. Pemeriksaan;
b. Pengujian; dan
c. Pembubuhan dan/atau pemasangan dengan Tanda Tera atau pemberian surat keterangan tertulis pengganti Tanda Sah atau Tanda Batal.
(2) Pemeriksaan dan Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan terhadap Alat
Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan sebelum dilakukan Pembubuhan dan/atau pemasangan dengan Tanda Tera.
(3) Pengujian terhadap Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan menggunakan standar ukuran yang telah tertelusur.
(4) Pemeriksaan, Pengujian, dan Pembubuhan dan/atau pemasangan dengan Tanda Tera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Syarat Teknis.
(5) Dalam hal diperlukan hasil Pemeriksaan dan Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dapat diberikan surat keterangan hasil Pengujian.
Koreksi Anda
